sdy ini wanwantoto: Ketua Ombudsman ingin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar

Ketua Ombudsman ingin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar

  • Kamis,sdy ini wanwantoto 3 Oktober 2024 18:57 WIB
Ketua Ombudsman ingin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) bersama Minister Counsellor Politik Abelian Prajnya Yodha (kanan) di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/9/2024). ANTARA/HO-Ombudsman RI
Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menginginkan penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara bisa sesuai standar pelayanan, sehingga bisa membangun pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien untuk kepentingan masyarakat.

Ia membeberkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, terdapat empat tujuan yang ingin dicapai, salah satunya terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.

"Pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," kata Najih dalam kegiatan kuliah umum di salah satu kampus di Kalimantan Selatan, Kamis.

Lebih lanjut dia membeberkan, terdapat sejumlah komponen standar pelayanan publik yang bisa menjadi acuan.

Di antaranya memiliki dasar hukum, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan keamanan dan keselamatan, serta melakukan evaluasi kinerja.

Dalam praktik penyelenggaraan negara, para pejabat publik tidak boleh melakukan maladministrasi atau kelalaian administratif yang berdampak kepada kerugian negara maupun masyarakat.

"Karena maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang dengan tujuan lain serta lainnya yang menimbulkan kerugian materil atau imateriel bagi negara, masyarakat, dan perseorangan," ujar peraih gelar S3 Doktor Falsafah itu.

Najih mengungkapkan, semua perilaku atau perbuatan melawan hukum, kelalaian terhadap pelayanan publik, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain, telah masuk kategori yang bisa diawasi oleh ombudsman sesuai Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman RI adalah lembaga negara independen pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Tiga subjek pengawasan ombudsman, yakni pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta badan hukum milik negara (BHMN) seperti universitas negeri.

Selain itu, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang menggunakan dana dari APBN/APBD juga menjadi subjek pengawasan ombudsman.

Baca juga: Ketua Ombudsman: Dunia kampus bisa bantu mengawasi pelayanan publik

Baca juga: Ketua Ombudsman sebut masyarakat bagian dari pengawas pelayanan publik

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024