paito hk spgtoto: Ketua Badan Pengkajian MPR: Badan Kehormatan MPR bersifat ad hoc
almas-finance.com - Berita Terkini Hari Ini | Update Terbaru Nasional & Internasional: 2024-10-28 21:18:06 Penulis: paito hk spgtoto: Ketua Badan Pengkajian MPR: Badan Kehormatan MPR bersifat ad hoc Komentar
paito hk spgtoto Ketua Badan Pengkajian MPR: Badan Kehormatan MPR bersifat ad hocKamis, 26 September 2024 11:04 WIBKe
wedro sdy wanwantoto 。
Ketua Badan Pengkajian MPR: Badan Kehormatan MPR bersifat ad hoc
- Kamis,paito hk spgtoto 26 September 2024 11:04 WIB
Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Badan Kehormatan MPR bersifat ad hocdan pembentukannya apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR terbaru, kata dia, telah disetujui dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 pada hari Rabu (25/9). Salah satu perubahan rumusan pasal dan ayat baru dalam peraturan itu adalah penambahan alat kelengkapan, yaitu Badan Kehormatan MPR RI. "Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan," kata Djarot dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Selain Badan Kehormatan MPR, dia mengungkapkan bahwa rumusan pasal dan ayat baru, antara lain, soal pembentukan panitia ad hoc. Dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dibedakan pembentukan panitia ad hocuntuk membahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan panitia ad hocselain pengubahan UUD NRI Tahun 1945. Panitia ad hocuntuk bahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR. Sementara itu, panitia ad hocuntuk bahas selain pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR.
Baca juga: Rapat Gabungan MPR sepakati perubahan tatib
Baca juga: Ragab MPR setujui Tatib Pemilihan Pimpinan Rumusan pasal dan ayat baru lainnya adalah perubahan nomenklatur "Keputusan MPR" menjadi "Putusan MPR". Dalam rumusan baru pada Pasal 98, kata dia, pembentukan putusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan untuk jenis putusan MPR yang bersifat pengaturan (regeling). Jenis putusan MPR adalah UUD NRI Tahun 1945, ketetapan MPR, peraturan MPR, dan keputusan MPR. Dalam hal ini, menurut dia, Pasal 108 ayat (2) dibedakan antara ketetapan yang bersifat pengaturan dan penetapan.
Djarot Saiful menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR terbaru itu merupakan amanat Rapat Pimpinan MPR pada tanggal 27 Februari 2023.
Pembahasan dan penyusunannya, lanjut dia, diawali dengan melakukan kajian melibatkan pakar/akademikus dari berbagai perguruan tinggi melalui forum focus group discusion (FGD), pembahasan oleh tim perumus, pleno Badan Pengkajian MPR RI.
"Terakhir telah kami laporkan, dan dibahas serta disepakati pada Rapat Gabungan MPR RI pada tanggal 23 September 2024," kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
KemenPANRB setujui usulan pembentukan BNNK Kotawaringin Timur
KemenPANRB setujui usulan pembentukan BNNK Kotawaringin TimurJumat, 27 September 2024 08:45 WIBKetua2024-10-28Bawaslu sambut ajakan kolaborasi JPPR dalam pengawasan partisipatif
Pilkada 2024Bawaslu sambut ajakan kolaborasi JPPR dalam pengawasan partisipatifRabu, 9 Oktober 20242024-10-28Kemenkeu ambil alih pencairan dana hibah Bawaslu Manokwari
Kemenkeu ambil alih pencairan dana hibah Bawaslu ManokwariKamis, 10 Oktober 2024 15:51 WIBKetua Bawa2024-10-28DJPP Kemenkumham tegaskan hukuman mati bukan lagi pidana pokok
DJPP Kemenkumham tegaskan hukuman mati bukan lagi pidana pokokKamis, 10 Oktober 2024 14:23 WIBTangka2024-10-28Pengamat: Pendidikan politik tanggung jawab semua elemen masyarakat
Pengamat: Pendidikan politik tanggung jawab semua elemen masyarakatJumat, 27 September 2024 09:35 WI2024-10-28DPD RI setujui pimpinan alat kelengkapan Tahun Sidang 2024
DPD RI setujui pimpinan alat kelengkapan Tahun Sidang 2024-2025 Rabu, 9 Oktober 2024 18:33 WIBKetua2024-10-28
Komentar