Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargaiJakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR RI untuk menerbitkan surat penegasan bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 yang isinya pemberhentian Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tak berlaku lagi. Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. "Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” kata Jazilul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:situs togel)
Onic Esports ambil alih puncak klasemen setelah kalahkan Alter Ego
MPR temui Try Sutrisno sampaikan undangan pelantikan Prabowo
TNI AU dan RSAF jalin kerja sama patroli Indopura
Dubes RI beri pembekalan tentara profesional ke taruna AAL di Manila
Pendaftar PUBG Mobile PON Papua tembus empat ribuan tim
Sekitar 43 calon wamen temui Prabowo, ada Giring dan Taufik Hidayat
Puan sebut daftar mitra kerja AKD tunggu pengumuman kabinet
Ketua KPU: Transisi pergantian KPU kab/kota di Lampung harus matang
Enam tim siap berlaga di final Call of Duty: Mobile Major Series
UNICEF: Serangan Israel ke tenda pengungsi di RS Gaza "guncang dunia"