daftar togel online hongkong: Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan

Pilkada 2024

Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan

  • Minggu,daftar togel online hongkong 6 Oktober 2024 14:50 WIB
Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat memberikan arahan di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Sabtu (5/10/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI
Sebab yang kita kerjakan berdasarkan perintah Undang-Undang. Apalagi, ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengatakan bahwa pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan.

Oleh sebab itu, dia meminta Panwaslu Pilkada 2024 di setiap desa, kelurahan, distrik, kecamatan, hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk gagah dan berani dalam menegakkan aturan.

"Sebab yang kita kerjakan berdasarkan perintah Undang-Undang. Apalagi, ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral," kata Totok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, jika selama menjadi pengawas bersikap berani dan tegas, maka kinerja tersebut akan menjadi cerita yang membanggakan.

Baca juga: Bawaslu: Kampanye kotak kosong boleh asal tak pakai fasilitas negara

Baca juga: Bawaslu telah upayakan 141.008 pencegahan selama Pemilu 2024

Meskipun demikian, Totok meminta penegakan aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kearifan lokal yang ada.

Sementara itu, dia mengingatkan agar pengawas ad hoc dapat saling berkoordinasi bila membutuhkan bantuan.

"Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjang-nya. Misalnya, Panwas distrik menemukan kendala silakan koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pengawas ad hoc dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama saat membutuhkan bantuan.

"Misalnya, jika ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye, dapat minta bantuan ke instansi terkait. Atas nama Undang-Undang mohon bantuan untuk melakukan penertiban atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada kepolisian setempat," jelasnya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024