rtp live

bocoran 4d sydney hari ini spgtoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri

Author: almas-finance.com - Berita Terkini Hari Ini | Update Terbaru Nasional & InternasionalTag:rtp slot2024-10-28 17:22:16Komentar(0)

bocoran 4d sydney hari ini spgtoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar - nom9r sidney martabetoto

Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri

  • Kamis,bocoran 4d sydney hari ini spgtoto 26 September 2024 19:55 WIB
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
Tangkapan layar - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto (ujung kanan) dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/YouTube/Fakultas Hukum UI/Agatha Olivia Victoria)
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).

"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.

Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.

Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).

Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.

Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI periode 2024

    Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI periode 2024

    2024-10-28 16:32

  • Bojan Hodak pastikan Persib Bandung siap arungi Liga 1 Indonesia

    Bojan Hodak pastikan Persib Bandung siap arungi Liga 1 Indonesia

    2024-10-28 16:30

  • Persis Solo diselimuti kepercayaan diri tinggi jelang hadapi PSM

    Persis Solo diselimuti kepercayaan diri tinggi jelang hadapi PSM

    2024-10-28 16:11

  • West Ham United wujudkan mimpi Todibo bermain di Liga Inggris

    West Ham United wujudkan mimpi Todibo bermain di Liga Inggris

    2024-10-28 15:57

  • KPU Banten gelar tiga kali debat publik paslon gubernur

    KPU Banten gelar tiga kali debat publik paslon gubernur

    2024-10-28 15:49

  • Arema FC resmi berkandang di Stadion Soepriadi, Blitar

    Arema FC resmi berkandang di Stadion Soepriadi, Blitar

    2024-10-28 15:14

Komentar