jayatgl188 com: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
almas-finance.com - Berita Terkini Hari Ini | Update Terbaru Nasional & Internasional: 2024-10-28 23:31:16 Penulis: jayatgl188 com: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK Komentar
jayatgl188 com Pilkada 2024Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APKJumat, 27 September 2
togel kemarin 。
Pilkada 2024
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
- Jumat,jayatgl188 com 27 September 2024 12:39 WIB
"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.
"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.
Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Indonesia dorong ekonomi biru di Laut China Selatan untuk cegah perang
Indonesia dorong ekonomi biru di Laut China Selatan untuk cegah perangRabu, 25 September 2024 17:092024-10-28Pengamat sebut PON 2024 momen PSSI pertajam kualitas pembinaan pemain
Sepak Bola NasionalPengamat sebut PON 2024 momen PSSI pertajam kualitas pembinaan pemainSelasa, 12 M2024-10-28Giring isyaratkan bekerja sama dengan Fadli Zon di Kabinet Prabowo
Giring isyaratkan bekerja sama dengan Fadli Zon di Kabinet PrabowoSelasa, 15 Oktober 2024 23:36 WIBA2024-10-28Klasemen Liga 1 Indonesia: posisi tiga besar tidak berubah
Liga 1 IndonesiaKlasemen Liga 1 Indonesia: posisi tiga besar tidak berubahSenin, 18 Maret 2024 01:002024-10-28Ahmad Muzani, dari memimpin oposisi di parlemen hingga jadi Ketua MPR
ArtikelAhmad Muzani, dari memimpin oposisi di parlemen hingga jadi Ketua MPROleh Bagus Ahmad Rizaldi2024-10-28Kiper muda Persib Bandung siap maksimalkan kesempatan bersama Timnas
Sepak Bola NasionalKiper muda Persib Bandung siap maksimalkan kesempatan bersama TimnasJumat, 15 Mar2024-10-28
Komentar