totobet hongkong: PN Ternate vonis 8 tahun penjara pada mantan Gubernur Malut
发布时间:2024-11-15 16:22:22 作者:玩站小弟 我要评论
totobet hongkong PN Ternate vonis 8 tahun penjara pada mantan Gubernur MalutKamis, 26 September 2024 13:55 WIBTerdakw
rumus hk jitu 100 persen 2022 。
PN Ternate vonis totobet hongkong8 tahun penjara pada mantan Gubernur Malut
- Kamis, 26 September 2024 13:55 WIB
terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsiTernate (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Baca juga: KPK panggil istri eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.
Baca juga: KPK sita rumah senilai Rp3,5 miliar terkait korupsi eks Gubernur Malut
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
Timnas esport Indonesia memulai pertempuran di SEA Games Vietnam
SEA Games 2021Timnas esport Indonesia memulai pertempuran di SEA Games VietnamJumat, 13 Mei 2022 10:2024-11-15PLN Sumut pastikan kelancaran pasokan listrik saat Aquabike 2024
PLN Sumut pastikan kelancaran pasokan listrik saat Aquabike 2024 Jumat, 8 November 2024 17:54 WIBPLN2024-11-15AL Kanada: RI, Kanada dapat kerja sama capai kesadaran wilayah maritim
AL Kanada: RI, Kanada dapat kerja sama capai kesadaran wilayah maritimJumat, 8 November 2024 17:46 W2024-11-15Prilly Latuconsina mulai jajal bisnis kapal pelesir di Indonesia
Prilly Latuconsina mulai jajal bisnis kapal pelesir di IndonesiaJumat, 8 November 2024 19:40 WIBAktr2024-11-15Sukses di Piala Presiden, MPL siap bikin kejuaraan mandiri
E-SportSukses di Piala Presiden, MPL siap bikin kejuaraan mandiriMinggu, 2 Februari 2020 16:57 WIBJu2024-11-15Kepala BPOM paparkan peran penting pengawas farmasi dan makanan
Kepala BPOM paparkan peran penting pengawas farmasi dan makananJumat, 8 November 2024 19:13 WIBKepal2024-11-15
最新评论