Pewarta: Fath Putra MulyaKomnas HAM: Pembubaran diskusi di Kemang dilakukan aktor non-negara
“Setelah serangkaian pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menemukan bahwa aksi pembubaran diskusi FTA dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok vigilante,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut peristiwa pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di kawasangan Kemang, Jakarta Selatan pada 28 September 2024 dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok main hakim sendiri (vigilante).
“Setelah serangkaian pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menemukan bahwa aksi pembubaran diskusi FTA dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok vigilante,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan bahwa aksi pembubaran forum diskusi tersebut mengandung unsur pelanggaran HAM, khususnya hak atas berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang meliputi permintaan keterangan kepada para saksi dan korban, Polda Metro Jaya, serta berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
“Selain itu, Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada 4 November 2024,” kata Uli pula.
Lebih lanjut, Uli menjelaskan, Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi terkait peristiwa pembubaran diskusi FTA ini.
Pertama, lakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dan lakukan penegakan hukum sampai diputus oleh pengadilan secara adil dan transparan.
Kedua, perkuat analisis intelijen terkait potensi unjuk rasa dan dinamika yang mungkin terjadi, guna mengantisipasi potensi risiko terhadap segala bentuk kericuhan.
Ketiga, pastikan keamanan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang menyalurkan pendapat dan ekspresi di ruang publik dari kemungkinan pelanggaran oleh kelompok vigilante.
“Komnas HAM mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penegakan hukum terhadap sembilan orang tersangka. Komnas HAM meminta penegakan hukum dilakukan dengan adil dan transparan,” imbuh Uli.
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024