hk 6 pool: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
almas-finance.com - Berita Terkini Hari Ini | Update Terbaru Nasional & Internasional: 2024-10-28 23:33:26 Penulis: hk 6 pool: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
hk 6 pool Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
hk pools kemarin 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,hk 6 pool 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusun
Kemenkominfo pastikan perpres pembentukan lembaga PDP sedang disusunJumat, 27 September 2024 20:17 W2024-10-28Presiden FIFA ucapkan selamat HUT Kemerdekaan RI ke
Sepak Bola DuniaPresiden FIFA ucapkan selamat HUT Kemerdekaan RI ke-79Sabtu, 17 Agustus 2024 19:10 W2024-10-28Da Silva tak ambil pusing soal calon lawan Persib Bandung pada ACL 2
Sepak Bola NasionalDa Silva tak ambil pusing soal calon lawan Persib Bandung pada ACL 2Kamis, 15 Agu2024-10-28Semen Padang siap tampilkan kemampuan terbaik kontra Borneo FC
Liga 1 IndonesiaSemen Padang siap tampilkan kemampuan terbaik kontra Borneo FCSenin, 12 Agustus 20242024-10-28DPRD Surabaya minta KUA tingkatkan layanan
DPRD Surabaya minta KUA tingkatkan layananJumat, 27 September 2024 20:34 WIBAnggota DPRD Kota Suraba2024-10-28Indra tegaskan timnas tak bertumpu pada pemain tertentu
Sepak Bola NasionalIndra tegaskan timnas tak bertumpu pada pemain tertentuSabtu, 17 Agustus 2024 18:2024-10-28
Komentar